LAZIS AL HAROMAIN adalah Lembaga yang bernaung di bawah Yayasan Persyada Al Haromain dengan SK. Kemenkum dan Ham RI Nomer: AHU-04754.50.10.2014, SK. Dirjen Bimas Islam Kemenag RI No. 704 Tahun 2019 yang bertugas menghimpun dan mendistribusikan dana Zakat, Infaq, Shodaqoh (ZIS), Wakaf dan dana sosial, serta bantuan dalam bentuk lain (ZISWAFSOSIAL) untuk mendukung kegiatan dakwah dalam mewujudkan kesejahteraan umat dan kejayaan Islam.
Motto
“Menebar Manfaat Meraih Kemuliaan”
Selalu menyemangati dan menginspirasi setiap gerak dan langkah pengembangan LAZIS AL HAROMAIN yang lahir pada tahun 2001.
Menjadi lembaga pengelola dana Zakat, Infaq, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) yang terpercaya, transparan dan akuntabel dalam mewujudkan kesejahteraan umat.
LAZIS Al Haromain berdiri pada tanggal 1 Mei 2001 dengan nama awal LAZ Al Haromain. Lembaga ini dirintis oleh sekelompok pelajar SMA di Surabaya yang bernama Al Ishlah yang aktif mengaji pada K.H. M. Ihya Ulumiddin di Jl. Pasar Kembang 59 Surabaya. KH. Muhammad Ihya’ Ulumiddin adalah pendiri sekaligus pengasuh Ma’had Nurul Haromain, Pujon, Malang dan murid dari Sayyid Muhammad bin Alawi Al Malik Al Hasani, ulama di Rusaifah, Mekkah. Nama LAZIS Al Haromain baru dipopulerkan pada tahun 2003, sebagai branding resmi LAZ
Awalnya, lembaga ini didirikan untuk mendukung pendanaan dakwah Yayasan Persyarikatan Dakwah Al Haromain (Persyadha) yang berfokus pada pengembangan dakwah sosial-keagamaan di masyarakat. Salah satunya adalah pembinaan 40 santri di Ma’had Nurul Haromain Pujon yang ketika lulus haru siap untuk ditempatkan di medan dakwah ke seluruh penjuru negeri. Seiring dengan fungsi tersebut maka LAZ Al Haromain pada tahun 2014 secara legalitas berganti nama menjadi LAZ Yayasan Persyada Al Haromain sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomer : AHU-04754.50.10.2014.
Pada tahun 2019, LAZIS Al Haromain menjadi Lembaga Amil Zakat tingkat Provinsi Jawa Timur dengan Surat Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Republik Indonesia No. 704 Tahun 2019. LAZIS Al Haromain berada dibawah naungan Persyadha dan pengawasan BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak, wakaf serta dana sosial keagamaan lainnya untuk mendukung dakwah Islam dan kemajuan NKRI.
Berbagai lembaga yang telah bekerjasama dan mendukung berbagai program kebaikan Lazis Al Haromain.
Hubungi Kami