Surabaya, lazisalharomain.org | Organisasi zakat dunia, World Zakat Forum (WZF) dan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa, United Nations Development Programs (UNDP) menandatangani nota kesepahaman di acara WZF International Conference 2019, Bandung, Jawa Barat.(Baznas.go.id)
Nota kesepahaman tersebut berkaitan dengan penerapan Zakat dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), Sustainable Development Goals (SDGs). TPB merupakan kesepakatan masyarakat dunia untuk mewujudkan dunia yang bebas dari kemiskinan, berkehidupan yang bermartabat, adil, dan sejahtera, serta saling bekerjasama di antara mereka. TPB terdiri dari 17 tujuan dengan 169 target pencapaian yang berusaha dicapai sampai dengan tahun 2030.
Di Indonesia, TPB dimasukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Dalam RPJMN 2020-2024, pemerintahan Presiden Joko Widodo menargetkan untuk mengurangi persentase penduduk Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan dari 9,41 persen pada 2019 menjadi 6,5 – 7,0 persen pada 2024 (Bappenas, 2019).
Zakat merupakan salah satu ibadah dalam islam yang memiliki dimensi sosial. Namun seperti halnya ibadah yang lain zakat memiliki syarat dan rukun tertentu yang ditujukan untuk golongan tertentu pula. Sehingga perlu dipertimbangkan kembali pada tujuan mana saja zakat dapat berperan dalam TPB. Maka dari itu, tim riset dan pusat kajian strategis (Puskaz) BAZNAS merumuskan beberapa prioritas tujuan dari 17 tujuan tersebut yang dapat disinergikan dengan tujuan zakat dari kriteria Maqashid Syariah atau tujuan syariah.
Maqashid Syariah atau tujuan syariah adalah sebuah tujuan dari implementasi syariat
(hukum Islam) dalam kehidupan sehari-hari (Kamili, 2008). Salah satu ilmuan yang
merekonstruksikan Maqashid Syariah adalah Imam Al-Ghazali. Beliau merumuskan Maqashid
Syariah dalam 5 aspek yaitu : Agama, Jiwa, Akal, Keturunan dan Harta. Beliau juga membagi
tingkatan kebutuhan manusia dalam tiga tingkatan Tahsiniyyah (tersier), Hajiyah (sekunder), dan
Daruriyah (primer).(BAZNAS, hal. 11-12 : 2017).
Menurut penelitian tim riset dan Puskaz baznas keterkaitan poin Maqashid Syariah
dengan TPB yang paling besar adalah dalam hal harta, sementara yang paling kecil adalah
agama. Sebanyak 11 dari 17 tujuan TPB berpihak pada dimensi harta.

Sementara hasil penelitian menunjukan bahwa zakat berkontribusi pada tiga Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan yaitu : (i) Tanpa Kemiskinan, (ii) Kesehatan yang Baik dan (iii)
Tanpa Kelaparan. Sementara 14 tujuan lainnya bukannya tidak dapat diterapkan sama sekali.
Namun tidak seluruhnya menjadi tanggung kerja zakat. Tugas zakat merupakan bagian
pelengkap dari tanggungjawab pemerintah sebagai penyelenggara negara. (BAZNAS, hal. 57-58
: 2017)
1. Tanpa Kemiskinan
Zakat diambil dari orang-orang kaya yang wajib membayar zakat (Muzaki) untuk
diserahkan pada (Mustahik) yang juga terdiri dari kelompok fakir miskin. Selain, disalurkan
lembaga amil zakat juga berwenang untuk mendayagunakan zakat. Sehingga para mustahik
dapat dibina agar dapat mengelola harta dan keahliannya sebagai batu loncatan untuk menuju
kehidupan yang lebih baik.
2. Kesehatan yang Baik
Kesehatan yang buruk merupakan salah satu masalah yang dihadapi para Mustahik.
Lembaga Amil Zakat dapat membantu pemerintah menjamin kesehatan para Mustahik melalui
penyediaan layanan kesehatan, seperti pengobatan gratis, rumah sehat gratis, rumah singgah
gratis untuk para mustahik, dan lain-lain.
3. Tanpa Kelaparan
Indonesia merupakan negara agraris dan maritim. Pemberdayaan dan penyaluran zakat
dalam bidang pertanian dan kelautan untuk mendukung Mustahik dari kalangan petani dan
nelayan kecil dapat menciptakan ketahanan pangan dan perbaikan nutrisi di Indonesia.
Zakat berperan dalam membantu pemerintah mewujudkan Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan. Tiga poin yang dapat didukung dengan aktivitas penghimpunan, penyaluran dan
pendayagunaan zakat adalah pengentasan kemiskinan, mewujudkan kesehatan yang baik bagi
warga negara dan mewujudkan ketersediaan pangan bagi bangsa Indonesia. Dalam negara
mayoritas berpenduduk muslim ini, potensi zakat perlu diperhitungkan agar dapat dimanfaatkan
secara optimal untuk masa depan bangsa.
